JAKARTA – Pemerintah Jokowi-JK sangat serius dalam menangani bencana Lombok. Salah satu buktinya, pemerintah telah mencairkan dana sebesar Rp985,8 miliar untuk penanganan kedaruratan dan kemanusiaan akibat bencana gempa bumi di Lombok, yang terdiri dari Rp557,7 miliar melalui BNPB dan sebesar Rp428,1 miliar melalui Kementerian/Lembaga.
Pencairan tersebut merupakan upaya membangun kembali atau melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, agar kehidupan masyarakat Lombok dapat kembali normal dan kegiatan ekonomi serta masyarakat serta pemerintahan dapat bangkit kembali secara lebih cepat. Sejak terjadinya gempa, Pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan untuk kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat melalui belanja APBN 2018 yang dialokasikan pada beberapa kementerian/lembaga.
Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) telah menyiapkan anggaran Rp1,1 triliun dalam Program Penanggulangan Bencana, yang oleh BNPB dapat digunakan sebagai sumber dana pertama untuk pemberian bantuan ke Lombok. Dari alokasi ini, telah dicairkan Rp557,7 miliar, antara lain untuk operasi dan logistik seperti makanan, family kit, sandang, dan tenda.
Tahap pertama santunan untuk perbaikan 5.000 (lima ribu) rumah yang rusak berat, dengan besaran santunan Rp50 juta/rumah telah dicairkan. Tahap kedua santunan perbaikan 5.000 rumah rusak berat, dan kemudian rumah rusak ringan/sedang masih sedang disiapkan Pemerintah cq Kementerian Keuangan dan BNPB. pemerintah terus melakukan pemeriksaan/verifikasi keseluruhan jumlah rumah yang rusak, sehingga dapat segera diberikan bantuan dan dibangun kembali.
Beberapa kementerian/lembaga lain juga telah menyalurkan bantuan, total sebesar Rp428,1 miliar, diantaranya:
• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp230 miliar untuk bantuan guru, tenda darurat pembelajaran, peralatan mobile & school kit;
• Kementerian PUPR Rp176,2 miliar untuk memobilisasi bantuan berupa mobil tangki air, mobil sanitasi, dumptruck, toilet cabin, genset, dan tenda hunian darurat;
• Kementerian Sosial Rp12,6 miliar untuk bantuan logistik (sandang, pangan, tenda), santunan ahli waris, paket sembako dan pendirian dapur umum;
• Kementerian Kesehatan Rp7,8 miliar untuk logistik kesehatan lingkungan, obat-obatan, logistik gizi, orthopedic set, tenda pos kesehatan, logistik persalinan, dan peralatan kesehatan lainnya;
• Kementerian ESDM Rp1,5 miliar untuk pembuatan sumur tanggap darurat di lokasi pengungsian.
• Selain itu, TNI dan Polri juga telah memobilisasi pasukan dan peralatan untuk membantu pencarian dan penyelamatan korban.
• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp230 miliar untuk bantuan guru, tenda darurat pembelajaran, peralatan mobile & school kit;
• Kementerian PUPR Rp176,2 miliar untuk memobilisasi bantuan berupa mobil tangki air, mobil sanitasi, dumptruck, toilet cabin, genset, dan tenda hunian darurat;
• Kementerian Sosial Rp12,6 miliar untuk bantuan logistik (sandang, pangan, tenda), santunan ahli waris, paket sembako dan pendirian dapur umum;
• Kementerian Kesehatan Rp7,8 miliar untuk logistik kesehatan lingkungan, obat-obatan, logistik gizi, orthopedic set, tenda pos kesehatan, logistik persalinan, dan peralatan kesehatan lainnya;
• Kementerian ESDM Rp1,5 miliar untuk pembuatan sumur tanggap darurat di lokasi pengungsian.
• Selain itu, TNI dan Polri juga telah memobilisasi pasukan dan peralatan untuk membantu pencarian dan penyelamatan korban.
Dalam APBN 2018 untuk mengantisipasi kejadian bencana, telah disiapkan Cadangan Bencana sebesar Rp3,3 triliun, yang penggunaannya akan dikoordinasikan bersama BNPB. BNPB telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk tambahan bantuan ke Lombok. Proses penyediaan tambahan anggaran untuk menangani sejumlah kerusakan yang meliputi : rumah tinggal penduduk, sekolah, jalan, jembatan, gedung kantor pemerintah, pasar, dan sarana-prasarana sosial ekonomi lainya. Anggaran APBN 2018 disediakan untuk pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan kembali yang akan dipergunakan pada tahun 2018 ini.
Pemerintah juga berkesempatan untuk merealokasi dan merevisi anggaran dari kementerian/lembaga untuk memberikan percepatan bantuan bantuan bagi masyarakat Lombok, sesuai kebutuhan dan sesuai sisa waktu yang cukup untuk pelaksanaan dan pencairan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran 2018.
Proses perbaikan dan pembangunan kembali daerah Terdampak bencana di Lombok akan berlangsung sepanjang tahun 2018. Untuk tahun 2019, dalam RAPBN 2019 yang sudah disampaikan Pemerintah ke DPR, Pemerintah sudah menyiapkan anggaran pada beberapa Kementerian/Lembaga seperti BNPB, Kemensos, Kemendikbud, Kemendes & Transmigrasi dan lainnya sekurangnya Rp1 triliun, yang dapat segera pada awal tahun anggaran 2019, atau direalokasi/direvisi oleh kementerian/lembaga terkait di awal tahun 2019, untuk menjamin kelanjutan pemberian bantuan dasar dan perbaikan/pembangunan kembali paska bencana gempa.
Selain dana tersebut, dalam RAPBN 2019 telah disiapkan Cadangan Bencana yang lebih besar, yang juga akan dapat digunakan untuk lanjutan bantuan dasar dan rehabilitasi & rekonstruksi sesuai kebutuhan untuk mengembalikan dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang terkena bencana, termasuk untuk masyarakat Lombok. Antisipasi perencanaan tersebut sudah disiapkan pemerintah dari awal untuk melanjutkan dukungan Pemerintah dalam pembangunan daerah yang terkena dampak bencana di Lombok agar kembali normal.
Langkah lain, pemerintah membangun dan melaksanakan sistem mitigasi dan penanganan bencana yang lebih baik dan diharapkan semakin baik dari tahun ke tahun. Kita telah memiliki BNPB dan juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang menjadi lokomotif penanganan bencana di lingkup nasional dan daerah. Dengan sistem penanganan bencana yang lebih baik, kita harapkan anggaran yang telah disiapkan akan dapat disalurkan dan didistribusikan secara tepat sasaran dan lokasinya, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat waktu.
Kementerian Keuangan juga akan melakukan percepatan penyaluran TKDD terkait dengan kabupaten/kota yang terdampak gempa dengan memberikan relaksasi pada prosesnya dengan tetap memperhatikan governance yang ada.
Dari sisi perpajakan, untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
Sumber : http://bacafakta.com/pemerintah-telah-salurkan-bantuan-kebutuhan-dasar-untuk-korban-gempa-lombok/
No comments:
Post a Comment