Pemerintahan Joko Widodo memprioritaskan keadilan sosial untuk kesejahteraan rakyat. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, pemerintah pada periode 2015-2019 mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk dijadikan Perhutanan Sosial.
Presiden mengatakan, semangat perhutanan sosial adalah memunculkan keadilan sosial bagi masyarakat yang hidup di daerah perhutanan sembari menjaga kelestarian sumber daya hutan. Caranya, lanjut Presiden, melalui perizinan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara dengan skema hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
“Tapi yang memiliki hak untuk mendapatkan lahan tanah adalah sekali lagi rakyat, petani, kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),” kata Presiden Jokowi saat menyerahkan perizinan penggunaan hutan sosial tersebut di Pabrik Barecore PT Nagabhuana Aneka Piranti – Unit VI, Kabupaten Pulau Pisang, Kalimantan Tengah.
Sebagai upaya agar lahan hutan tersebut menjadi produktif, selain pemanfaatan kawasan hutan sebagai area penanaman, perhutanan sosial juga akan dikolaborasikan dengan industri pengolahan sumber daya hutan agar produk yang dihasilkan petani dapat berorientasi ekspor.
“Di sini akan menjadi contoh kemudian yang lain-lain diteruskan karena ini antre sekali, kemudian dengan model perhutanan sosial kita ingin kembali kepada kejayaan industri kehutanan dengan basis hutan tanaman rakyat,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Presiden meminta setelah penyerahan izin ini, untuk segera dibangun pabrik pengolahan kayu lapis yang nantinya akan membeli kayu hasil tanam masyarakat.
“Nanti pabriknya beli wajar tapi masyarakat sama menjualnya juga dengan harga wajar jangan minta harga tinggi. Saya harapkan akan menjadi penggerak ekonomi di Kabupaten Pulau Pisang,” ucap Presiden.
Pada kesempatan itu, Jokowi mengatakan pemerintah mencatat masih ada 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan, yang 70 persen-nya menggantungkan hidup dari sumberdaya hutan.
“Bahkan masih ada 10,2 juta penduduk kita yang belum sejahtera di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumberdaya hutan,” papar Presiden Jokowi.
Di akhir sambutannya, Presiden berpesan masyarakat benar-benar memanfaatkan lahan yang sudah diberikan izinnya untuk dikelola. Ia berjanji akan selalu mengecek pemanfaatan perhutanan sosial tersebut.
“Saya akan cek lagi, dimanfaatkan produktif ndak? Ditanami ndak? Atau hanya dibiarkan? Apalagi ada yang jual, hati-hati, pasti saya tahu karena akan saya ikuti terus,” kata Presiden.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, proyeksi Perhutanan Sosial di Kalimantan Tengah mencapai 1,6 juta ha. Adapun Presiden Jokowi hari ini menyerahkan 1885 ha untuk usaha izin Usaha Hutan Kemasyarakatan dengan pemegang izin 183 Kepala Keluarga (KK). Hutan desa 7685 ha dengan pemegang izin 1455 KK. Hutan Tanaman Rakyat 510 ha dengan pemegang izin 354 KK, dan izin Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Sampit seluas 1542 ha.
Turut mendampingi Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam acara ini, Menteri Koordinator bidang Pembangunam Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan Bupati Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo.
Sumber : http://stopfitnah.com/jokowi-presiden-for-rakyat-kawasan-hutan-127-hektare-untuk-perhutanan-sosial/
No comments:
Post a Comment