Pajak Freeport Rp 103 T, Sri Mulyani: Penerimaan Lebih Besar - Mading Indonesia

Post Top Ad


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah mempercepat proses finalisasi aturan yang dapat mengamankan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pasalnya, sampai dengan tahun 2026 pemerintah akan menerima penghasilan dari pajak penghasilan (PPh) sampai dengan Rp 103,6 triliun atau setara US$ 7,4 miliar.

"Jadi dari komponen yang kita lakukan saat ini untuk finalisasi baik dari sisi peraturan Pemerintah maupun dalam IUPK-nya akan mencakup seluruh penerimaan negara yang akan mencakup seluruh penerimaan negara," kata Sri Mulyani di kantor pajak pusat, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Sri Mulyani melanjutkan, penerimaan negara yang didapatkan bakal lebih besar sesuai dengan mandat Pasal 169 UU Minerba. Berbagai penerimaan negara, seperti pajak hingga royalti pun akan tertuang dalam IUPK yang akan diberikan kepada PTFI.

"Itu diatur dalam UU minerba pasal 169 yang mandatkan Pemerintah mendapatkan penerimaan yang lebih besar," tambahnya.

Adapun rincian penerimaan negara yang berasal dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini antara lain PPh Badan Usaha, PPN, PBB, royalti, bagi hasil keuntungan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pajak daerah termasuk biaya materai dan retribusi.

"Itu semua masuk di dalam perjanjian yang berkaitan dengan financial stability," papar dia.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages