Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki komitmen yang kuat dan tegas dalam menjaga kedaulatan wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI), termasuk menjaga kedaulatan kemaritiman Indonesia.
Jokowi mengeluarkan Perpres No.115 tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 Oktober 2015, bertujuan untuk memberantas berbagai pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan, khususnya tindakan penangkapan ikan secara ilegal yang kini sangat memprihatinkan.
Fokus Tugas Satgas tersebut adalah menangkap Kapal-kapal Asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dimana kapal mereka tidak perlu lagi di bawa ke pengadilan, melainkan dapat langsung ditenggelamkan.
Satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dengan mengoptimalkanpemanfaatan personel dan peralatan operasi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, PT Pertamina, dan institusi terkait.
Satgas ini dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sebagai komandannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas mendapatkan arahan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menteri Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung dan dievaluasi oleh Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung setiap enam bulan.
Hal ini menunjukkan ketegasan dan keberanian Pemerintah untuk menjaga sumber daya maritim Indonesia dari ancaman pencurian.
Nama Indonesia pun terangkat di mata dunia internasional sebagai negara yang tegas melindungi kekayaan bangsa. (RN/MCF)
No comments:
Post a Comment