Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menanggapi surat dari KPK yang isinya meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP.
"Intinya kita tetap harus memeperkuat KPK, sudah intinya ke sana," tegas Jokowi usai menghadiri acara buka bersama di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6).
Jokowi menuturkan, pemerintah tengah mengkaji isi surat dari KPK. Setelah selesai dikaji, Kepala Negara akan menyampaikan tanggapannya.
"Baru kemarin saya lihat (suratnya), saya terima, baru dalam kajian kita. Kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini masih dalam proses berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," ujar dia.
Pada Selasa (29/5), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengirim surat kepada Kepala Negara. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam RUU KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.
"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," ujar Febri.
Febri menambahkan, KPK telah melakukan kajian mendalam terkait RUU KUHP. Mereka melibatkan sejumlah guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.
"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," katanya.
Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/presiden-jokowi-tegaskan-pemerintah-tetap-memperkuat-kpk.html
"Intinya kita tetap harus memeperkuat KPK, sudah intinya ke sana," tegas Jokowi usai menghadiri acara buka bersama di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6).
Jokowi menuturkan, pemerintah tengah mengkaji isi surat dari KPK. Setelah selesai dikaji, Kepala Negara akan menyampaikan tanggapannya.
"Baru kemarin saya lihat (suratnya), saya terima, baru dalam kajian kita. Kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini masih dalam proses berjalan. Sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," ujar dia.
Pada Selasa (29/5), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengirim surat kepada Kepala Negara. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam RUU KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.
"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," ujar Febri.
Febri menambahkan, KPK telah melakukan kajian mendalam terkait RUU KUHP. Mereka melibatkan sejumlah guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.
"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," katanya.
Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/presiden-jokowi-tegaskan-pemerintah-tetap-memperkuat-kpk.html
No comments:
Post a Comment