Ketua
PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas seusai bertemu
Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait pembahasan RUU Antiterorisme, di gedung
Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN
ERDIANTO)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua
PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, berpendapat bahwa
draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme) seharusnya mengatur secara tegas soal
sanksi bagi aparat yang menggunakan kekerasan dalam menangani terduga teroris.
Busyro mengatakan, meski dalam draf RUU
Antiterorisme ada pasal yang mengatur pengenaan sanksi terhadap aparat penegak
hukum, namun perumusannya dinilai tidak tegas. Sebab, pengaturan merujuk pada
peraturan lain di luar RUU Antiterorisme.
"Seharusnya itu diatur dalam UU
Antiterorisme," ujar Busyro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(21/5/2018).
Menurut Busyro, sejak UU Antiterorisme disahkan
pada 2003, fenomena yang muncul justru terkait dugaan pelanggaran HAM oleh
aparat terkait penanggulangan terorisme.
Ia merujuk pada catatan Komnas HAM yang
menyebut tidak kurang dari 200 tersangka tindak pidana terorisme meninggal
karena ditembak.
Apalagi, sebagian besar tersangka belum menjalani
proses persidangan dan pembuktian terkait perbuatan yang disangkakan.
"Penangkapan-penangkapan terhadap terduga teroris banyak yang berakhir
dengan meninggalnya terduga pelaku.
Semuanya selalu dinyatakan melakukan perlawanan
terhadap penegak hukum," kata Busyro. Pada 2016 lalu, PP Muhammadiyah
pernah mengadvokasi kasus Siyono.
Siyono merupakan terduga teroris yang ditangkap
satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Klaten. Saat penangkapan,
polisi menyebut ada pergulatan dengan petugas sehingga Siyono tewas.
Hingga kini, kasus kematian Siyono belum jelas
penyelesaiannya, baik secara etik maupun pidana.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/08000801/ruu-antiterorisme-dinilai-perlu-atur-sanksi-terkait-kekerasan-aparat.
Sumber:
No comments:
Post a Comment