"DPO satu orang, diduga pembuat konten," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Senin (28/5/2018).
Satu tersangka berinisial S (42) ditangkap polisi atas dugaan penyebaran hoax tersebut. Sementara itu, polisi mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang memesan penyebaran hoax ini hingga ke aktor intelektualnya.
"Ini masih kita dalami lagi," ujarnya.
Saat ini polisi juga tengah mendalami konten hoax lainnya selain selebaran yang mengatasnamakan GPKB Forendi itu. "Masih kita telusuri," ucapnya.
Polisi menahan S atas perbuatan tersebut. S dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
S ditangkap di rumahnya di Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Sabtu (26/5). S mengaku menyebarkan hoax itu dengan tujuan memecah-belah umat.
Selebaran tersebut mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi for Rahmat Effendi (GPKB Forendi). Selebaran itu ditujukan kepada para ulama, ustaz, dan habib se-Kota Bekasi.
Isi selebaran tersebut bermotif provokatif. Dalam selebaran itu, tertulis ajakan menyerang para ulama di Kota Bekasi yang menentang Rahmat Effendi, calon Wali Kota Bekasi.(mea/mea)
No comments:
Post a Comment