JAKARTA,- Arsul Sani, anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, ada dua rencana skema pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Skema tersebut akan mengikuti undang-undang yang baru yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
tapi Diturunkan di Saat Genting Pertama, kata Arsul, TNI bisa dilibatkan dalam peristiwa besar seperti ancaman terhadap kepala negara atau penyanderaan di kapal laut dan pesawat. "Misalnya yang mengancam terhadap keamanan Presiden dan Wapres atau Istana Negara.Atau di pesawat terbang, kapal laut. Itu berbasis peristiwa terorisme," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Skema kedua, lanjut Arsul, pelibatan TNI nantinya disesuaikan dengan skala ancaman terkait aksi terorisme yang terjadi.
Aktifkan Koopsusgab TNI Ia mengatakan hal itu dianut oleh Inggris dan Perancis. Jika skala ancaman dinilai tinggi, maka TNI bisa dilibatkan langsung. Namun, bila skala ancamannya kecil, Arsul mengatakan aksi terorisme tetap ditangani polisi. "Nah kalau basisnya adalah skala ancaman atau threat level, maka tentara atau militer dilibatkan, ketika skala ancamannya itu pada tahap yang tinggi. Misalnya, skala ancaman yang sudah disebut crisis atau gawat," kata Arsul.
"Nanti mustinya dicantumkan di Perpres atau di dalam kebijakan nasional yang merupakan bagian dari kesiapsiagaan nasional yang disusun dalam BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," lanjut politisi PPP itu.
tapi Diturunkan di Saat Genting Pertama, kata Arsul, TNI bisa dilibatkan dalam peristiwa besar seperti ancaman terhadap kepala negara atau penyanderaan di kapal laut dan pesawat. "Misalnya yang mengancam terhadap keamanan Presiden dan Wapres atau Istana Negara.Atau di pesawat terbang, kapal laut. Itu berbasis peristiwa terorisme," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Skema kedua, lanjut Arsul, pelibatan TNI nantinya disesuaikan dengan skala ancaman terkait aksi terorisme yang terjadi.
Aktifkan Koopsusgab TNI Ia mengatakan hal itu dianut oleh Inggris dan Perancis. Jika skala ancaman dinilai tinggi, maka TNI bisa dilibatkan langsung. Namun, bila skala ancamannya kecil, Arsul mengatakan aksi terorisme tetap ditangani polisi. "Nah kalau basisnya adalah skala ancaman atau threat level, maka tentara atau militer dilibatkan, ketika skala ancamannya itu pada tahap yang tinggi. Misalnya, skala ancaman yang sudah disebut crisis atau gawat," kata Arsul.
"Nanti mustinya dicantumkan di Perpres atau di dalam kebijakan nasional yang merupakan bagian dari kesiapsiagaan nasional yang disusun dalam BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," lanjut politisi PPP itu.
No comments:
Post a Comment