Kerentanan perbedaan data pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (KPU) tetap berpotensi terjadi. Untuk menekan tingkat perbedaan data tersebut, Kemendagri memberi akses kepada KPU untuk membuka basis data (database) kependudukan di sistem Kemendagri.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Zudan menjelaskan pada Pilkada serentak tahun 2017 lalu, selisih daftar pemilih yang terdata di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan sistem KPU hanya 2 persen. Jumlah inilah yang coba ditekan pihaknya pada Pilkada serentak 2018 juga di Pemilu 2019 mendatang.
"Kalau Pilkada 2017, selisih daftar pemilih dengan SIAK hanya 2 persen, kita ingin tahun ini lebih kecil. Makanya, kami berikan hak akses KPU, sehingga tidak ada lagi data keluar dari database," jelasnya.
"Saya minta KPU gunakan database lebih optimal," sambung Zudan.
Ia menambahkan KPU tak bisa mengubah data penduduk di database Kemendagri. KPU hanya diberikan akses untuk membuka. "Jadi, hanya read only statusnya. Tidak bisa mengubah, cuma baca, ketik nama atau NIK kemudian keluar data dan cocokkan," jelasnya.
Bagi warga yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti. Warga yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Dukcapil setempat. Ada dua jenis Suket yang bisa digunakan yaitu Suket bagi warga yang telah merekam tapi e-KTP belum dicetak dan Suket untuk pemilih pemula yang belum merekam sebagai bukti namanya telah masuk dalam basis data.
"Penduduk 17 tahun dihitung sampai 27 Juni belum miliki KTP dan akan diterbitkan Suket kolektif bahwa penduduk pemilih pemula ada namanya di database. Ini solusi untuk selamatkan hak konstitusional penduduk," kata Zuhdan.
Soal penerbitan Suket ini juga telah dibicarakan Kemendagri dengan KPU. "Tapi kita minta yang belum 17 tahun sudah bisa merekam. Karena untuk antisipasi agar Pileg dan Pilpres bisa diakomodir. Jadi, kuncinya sekali lagi saya sampaikan, harus mau melakukan perekaman. Kalau belum melakukan perekaman, kami siap melayani. Tapi kalau tidak datang, kami tidak bisa apa-apa. Kami jemput bola tidak ada masyarakatnya, jadi masyarakat harus proaktif," jelasnya.
Zudan mengingatkan perekaman e-KTP sangat penting dilaksanakan. Salah satunya untuk menjaga hak konstitusional penduduk.
"Karena tanpa perekaman masyarakat tak bisa menggunakan hak pilihnya baik di Pileg, Pilpres, dan Pilkada," jelasnya.
Persiapan Pemilu 2019, untuk mengakomodir WNI yang tinggal di luar negeri termasuk para TKI, Zuhdan mengatakan dilakukan perekaman di luar negeri. "Untuk Pileg dan Pilpres, mulai tahun ini akan dilakukan perekaman di luar negeri, dengan Kemenlu dan Kemendagri di luar negeri," tutupnya. [fik]
Sumber:https://www.merdeka.com/peristiwa/minimalisir-perbedaan-data-pemilih-kemendagri-beri-kpu-akses-data-kependudukan.html
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Zudan menjelaskan pada Pilkada serentak tahun 2017 lalu, selisih daftar pemilih yang terdata di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan sistem KPU hanya 2 persen. Jumlah inilah yang coba ditekan pihaknya pada Pilkada serentak 2018 juga di Pemilu 2019 mendatang.
"Kalau Pilkada 2017, selisih daftar pemilih dengan SIAK hanya 2 persen, kita ingin tahun ini lebih kecil. Makanya, kami berikan hak akses KPU, sehingga tidak ada lagi data keluar dari database," jelasnya.
"Saya minta KPU gunakan database lebih optimal," sambung Zudan.
Ia menambahkan KPU tak bisa mengubah data penduduk di database Kemendagri. KPU hanya diberikan akses untuk membuka. "Jadi, hanya read only statusnya. Tidak bisa mengubah, cuma baca, ketik nama atau NIK kemudian keluar data dan cocokkan," jelasnya.
Bagi warga yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti. Warga yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Dukcapil setempat. Ada dua jenis Suket yang bisa digunakan yaitu Suket bagi warga yang telah merekam tapi e-KTP belum dicetak dan Suket untuk pemilih pemula yang belum merekam sebagai bukti namanya telah masuk dalam basis data.
"Penduduk 17 tahun dihitung sampai 27 Juni belum miliki KTP dan akan diterbitkan Suket kolektif bahwa penduduk pemilih pemula ada namanya di database. Ini solusi untuk selamatkan hak konstitusional penduduk," kata Zuhdan.
Soal penerbitan Suket ini juga telah dibicarakan Kemendagri dengan KPU. "Tapi kita minta yang belum 17 tahun sudah bisa merekam. Karena untuk antisipasi agar Pileg dan Pilpres bisa diakomodir. Jadi, kuncinya sekali lagi saya sampaikan, harus mau melakukan perekaman. Kalau belum melakukan perekaman, kami siap melayani. Tapi kalau tidak datang, kami tidak bisa apa-apa. Kami jemput bola tidak ada masyarakatnya, jadi masyarakat harus proaktif," jelasnya.
Zudan mengingatkan perekaman e-KTP sangat penting dilaksanakan. Salah satunya untuk menjaga hak konstitusional penduduk.
"Karena tanpa perekaman masyarakat tak bisa menggunakan hak pilihnya baik di Pileg, Pilpres, dan Pilkada," jelasnya.
Persiapan Pemilu 2019, untuk mengakomodir WNI yang tinggal di luar negeri termasuk para TKI, Zuhdan mengatakan dilakukan perekaman di luar negeri. "Untuk Pileg dan Pilpres, mulai tahun ini akan dilakukan perekaman di luar negeri, dengan Kemenlu dan Kemendagri di luar negeri," tutupnya. [fik]
Sumber:https://www.merdeka.com/peristiwa/minimalisir-perbedaan-data-pemilih-kemendagri-beri-kpu-akses-data-kependudukan.html
No comments:
Post a Comment