Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, keberhasilan yang sudah dicapai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meskipun ada beberapa pekerjaan rumah yang harus segera direalisasikan.
Hal tersebut diungkapkannya pada saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR tentang asumsi dasar ekonomi pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018.
Di hadapan para anggota Komisi XI DPR, Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah harus meningkatkan peringkat kemudahan berusaha menjadi di posisi 40. Saat ini, posisi ease of doing business (EoDB) Indonesia naik ke posisi 90 dari yang sebelumnya 106.
"Presiden meminta kabinet untuk terus memperbaiki ini, sehingga bahkan mendekati 40, ini perlu kerja lebih keras, reform yang luar biasa, dan policy maupun perizinan," kata Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Tidak hanya itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini juga memamerkan keberhasilan pemerintah lantaran berhasil mendapat rating investment grade dari 2 lembaga pemeringkat utama.
"Dengan adanya sentimen positif kita bisa ciptakan presure agar SBN mendapatkan yield kompetitif menurun, ini perlu meningkatkan minat asing untuk cadangan devisa kita dan bisa menjaga neraca secara baik," jelas dia.
Ani, sapaan akrab dia juga mengungkapkan soal tingkat kepercayana masyarakat terhadap pemerintah yang berasal dari survei Gallup dan dipublikasikan oleh EOCD.
"Ini adalah sesuatu hal yang positif, dan kita ingin menjaga momentum, dan kemudian diterjemahkan dalam bentuk investasi," jelas dia.
Sri Mulyani menuturkan, kinerja perdagangan Indonesia mengalami penguatan karena didukung oleh kinerja ekspor. Ke depan, pemerintah juga akan memfokuskan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja perekonomian yang mampu melayani dunia usaha lebih baik lagi.
"Reformasi sektor energi telah mampu mengurangi tekanan dari defisit neraca migas, kembali mencapai positif sejak kita situasi 2015. Kami optimis 2017 surplus perdagangannya dari 2016," tukas dia. (mkj/mkj)
No comments:
Post a Comment