Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dan menetapkan sejumlah peserta Pilkada 2018 menjadi tersangka rasuah beberapa pekan ini. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpandangan, calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum bisa saja didiskualifikasi.
Menurut dia, hal tersebut bertujuan melindungi masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang memiliki rekam jejak sebagai koruptor di Pilkada 2018.
Bawaslu Tak Loloskan Partai Idaman Rhoma Irama Jadi Peserta Pemilu 2019
"Ada opsi diskualifikasi. Kalau sudah jadi tersangka oleh KPK itu kan jarang bisa lepas. Maka masyarakat harus dilindungi," ujar Arief di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).
Selain itu, lanjut dia, partai politik menjadi semakin harus berhati-hati ketika mengusung seseorang menjadi calon kepala daerah.
Namun, wacana ini perlu dibicarakan lebih lanjut. Sebab, diskualifikasi juga tak bisa sembarangan dilakukan.
"Tapi tentu hati-hati karena ada catatan, diskualifikasi ini enggak boleh sembarangan. Nanti gara-gara dia melanggar lalu lintas kemudian ditersangkakan. Itu enggak boleh," tutur Arief.
Opsi lain, kata dia, bisa saja regulasi yang sekarang ada tetap dijalankan. Dengan catatan, semua risiko harus ditanggung oleh para pengusung calon kepala daerah yang bermasalah di Pilkada 2018.
"Begitu calonkan orang yang tidak baik dan dia jadi tersangka, ya sudah Anda tanggung kerugiannya. Pertama paslon, kedua parpol pengusung, kalau dia calon independen ya masyarakat tanggung kerugiannya," Arief menjelaskan.
Sumber
No comments:
Post a Comment