Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI,
Muhammad Afifudin (kanan) ketika dalam sebuah acara di Kantor Bawaslu RI,
Jakarta, Senin (12/3/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan e-KTP
di setiap Dinas Dukcapil.
Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas data Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI sementara, bahwa ada 6.768.025 pemilih Pilkada 2018
yang belum memiliki e-KTP atau Surat keterangan pengganti e-KTP.
"Kami akan membuka (posko) aduan bagi pemilih, yang
belum merekam e-KTP di dinas dukcapil," kata Afifuddin di Kantor Bawaslu
RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Menurut Afifuddin, meski bukan tugas penyelenggara Pilkada,
tetapi upaya itu dilakukan pihaknya demi memaksimalkan hak pilih warga.
"Jadi tugas itu ada di pihak lain ya, bukan
penyelenggara. Tentu ini sesuatu yang harus kami sinergikan untuk
mengoptimalkan hak pilih warga, bukan saling menyalahkan," terang dia.
Tak hanya itu, kata Afifuddin, masih adanya jutaan pemilih
yang belum punya e-KTP dan suket pengganti e-KTP tersebut juga menjadi
peringatan bagi penyelenggara.
Di mana, banyak pemilih terancam tak bisa menggunakan hak
pilihnya pada pemungutan suara Pilkada 2018 pada 27 Juni 2018 mendatang.
"Ini juga peringatan dini buat penyelenggara, bahwa yang
punya hak pilih itu yang punya e-KTP, atau suket terutama buat pilkada. (Kalau)
Pileg dan Pilpres nanti harus (punya) e-KTP," ujar Afifuddin.
Terakhir, ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera
melakukan perekaman e-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada tahun
ini.
"Peringatan dini kita bagi orang-orang yang belum rekam
e-KTP. Kita jangan random di daerah pilkada saja, belum (daerah) yang
lain," ujar Afifuddin.
KPU RI sebelumnya mengungkapkan saat ini ada 6.768.025
pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP.
Jumlahnya yakni 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 pemilih perempuan.
KPU pun berharap, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian
Dalam Negeri bisa segera menuntasan persoalan tersebut secepatnya.
Sumber:
No comments:
Post a Comment