Ketua KPU Arief Budiman
Jakarta - Bawaslu menemukan
dugaan sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di
luar rekening khusus. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU baru bisa
mengaudit setelah akhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Mekanismenya
kan sudah diatur, laporan mulai dari laporan awal kampanye, nanti di
tengah-tengah laporan awal kampanye itu ada penerimaan dana kampanye, nanti di
akhirnya ada penerimaan dan pengeluaran dana kampanye baru setelah itu KPU bisa
melakukan audit," kata Arief di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta
Pusat, Rabu (14/3/2018).
Arief mengatakan KPU memantau seluruh dana kampanye yang dimiliki pasangan calon peserta pilkada. Pemantauan ini dilakukan melalui laporan penerimaan dan sumbangan lewat rekening khusus dana kampanye.
Arief mengatakan KPU memantau seluruh dana kampanye yang dimiliki pasangan calon peserta pilkada. Pemantauan ini dilakukan melalui laporan penerimaan dan sumbangan lewat rekening khusus dana kampanye.
"KPU
kan me-monitoring itu, di luar itu tentu ada regulasi lain, tapi
untuk seluruh dana kampanye kita monitoring dari laporan dana
kampanye," kata Arief.
Ia menuturkan dana kampanye di luar rekening khusus tidak dapat digunakan untuk kampanye. Arief mengatakan yang dapat digunakan hanya yang tercatat dan masuk ke rekening khusus.
Ia menuturkan dana kampanye di luar rekening khusus tidak dapat digunakan untuk kampanye. Arief mengatakan yang dapat digunakan hanya yang tercatat dan masuk ke rekening khusus.
"Di
luar rekening khusus itu dana yang tidak boleh digunakan untuk kampanye. Yang
namanya kampanye dibiayai oleh dana kampanye, kalau orang punya uang sendiri
tapi digunakan untuk hal lain bukan kampanye, KPU tidak bisa melarang, tapi
untuk dana kampanye semua harus dari rekening khusus dana kampanye," ujar
Arief.
Arief mengatakan sampai saat ini KPU belum menemukan jumlah dana kampanye yang berbeda dengan jumlah yang dikeluarkan untuk kampanye. Bila ditemukan pelanggaran, Bawaslu dapat langsung memberikan sanksi.
Arief mengatakan sampai saat ini KPU belum menemukan jumlah dana kampanye yang berbeda dengan jumlah yang dikeluarkan untuk kampanye. Bila ditemukan pelanggaran, Bawaslu dapat langsung memberikan sanksi.
"Selama
ini pembiayaan kampanye itu selalu masih dalam range jumlah
rekening dana kampanye yang dilaporkan, kami sampai hari ini belum pernah
menemukan, misalnya, dalam laporan penerimaannya 10, tapi biaya kampanyenya 15,
nah itu belum ada," kata Arief.
"Kalau
di tengah-tengah perjalanan ini ditemukan suatu yang melanggar, tentu Bawaslu
bisa mengambil tindakan, misalnya sudah ketangkep basah terima
uang dari sumber yang tidak berhak, misalnya itu bisa langsung diambil sikap.
Bila ditemukan nanti Bawaslu yang akan proses kalau terjadi
pelanggaran-pelanggaran itu," sambungnya.
Sebelumnya,
Bawaslu menyampaikan temuannya terkait dugaan dana kampanye di luar rekening
khusus. Temuan tersebut muncul dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan
pengeluaran dana kampanye tidak sesuai dengan jumlah rekening khusus dana
kampanye.
"Ini
ada laporan dana kampanye yang tidak akuntabel. Sumbangan dalam bentuk tidak
melalui rekening khusus dana kampanye. Ini yang di luar rekening. Seharusnya
dana kampanye harus masuk dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dalam
rekening yang sudah disediakan," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Senin
(12/3).
Rahmat
mengatakan, berdasarkan LADK yang diterima Bawaslu, penerimaan dana awal
kampanye tercatat sebesar Rp 34.401.328.511 yang berada di rekening paslon
bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota 2018. Sedangkan awal dana
kampanye gubernur mencapai Rp 40.483.680.666.
Sumber (https://news.detik.com/berita/d-3916727/bawaslu-temukan-dana-kampanye-di-luar-rekening-kpu-kami-monitoring?_ga=2.82892374.1171574526.1521077887-1144527875.1516235750&_gac=1.25089736.1521077887.Cj0KCQjwkKPVBRDtARIsAA2CG6HCYTTIejRyR9zOUT7ny8ERXpR8pQHA2yOROr-2DOWu6mUTkXgDObAaAl-YEALw_wcB)
No comments:
Post a Comment