Ilustrasi Jawapos
MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB tidak mau tolerir ada
praktek politik uang dalam kontestasi di Pilkada serentak 2018. Dikarenakan
politik uang termasuk kategori kejahatan krusial.
“Saya meminta
Panwas dan semua pihak agar menangkap dulu pelaku yang diduga melakukan politik
uang. Persoalan pembuktian itu belakangan,” tegas Ketua Bawaslu NTB, Muhammad
Khuailid, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (6/3).
Politik uang,
sebutnya, adalah kejahatan yang selama ini menjadi momok di tiap perhelatan
pemilu. Karenanya, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu pusat dan
berbagai stakeholder lainnya untuk mencegah adanya praktek politik uang
tersebut.
Bahkan, ia
menyampaikan, dalam penanganan kasus politik uang, bukan asas praduga tak
bersalah yang diterapkan. Tapi asas praduga bersalah.
Maka, lanjut
Khuailid, tangkap dulu pelaku, baru pembuktian menyusul. Yang menjadi
permasalahan terkait ini yakni, ada pada sumber dana. Kata Khuailid, jalur sumber
dana ini sebenarnya yang harus dipotong.
“Selama ini
kan, masyarakat di hilir saja yang kita tahu menerima. Tapi di hulunya
(sumbernya) tidak pernah kita persoalkan,” tandasnya.
Sementara itu,
Divisi Hukum Komisioner Bawaslu NTB, Umar Seth menjelaskan, ada dua hal yang
bisa ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Yakni bisa pidana lantaran
memberikan sesuatu dengan iming-iming raihan suara. Kedua, bisa berdampak pada
administrasi, pelanggaran administrasi itu implikasi kepada pembatalan
calon.
Apabila nanti,
bebernya, ditemukan bukti yang jelas oleh tim Panwas ditingkat desa, atau
kabupaten Kota, Bawaslu meminta agar segera diserahkan bukti politik tersebut
kepada Sentra Gakumdu di tingkat kabupaten kota. “Tangkap pemberinya ini adalah
perintah terhadap jajaran, rekam semua prosesnya sampaikan secara berjenjang
kepada pengawas,” pungkasnya. (yan)
Sumber : (https://radarlombok.co.id/bawaslu-ntb-minta-tangkap-pelaku-politik-uang.html)
No comments:
Post a Comment