Mataram – Perhelatan Pilkada serentak di NTB sudah di ambang pintu, berbagai persiapan dilakukan oleh seluruh unsur yang terlibat di dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi NTB siap untuk melakukan pengawasan terkait dengan seluruh tahapan pendaftaran pasangan calon peserta pilkada serentak di NTB baik melalui jalur partai maupun jalur perseorangan.
Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid mengatakan Bawaslu tentu melakukan pengawasan tahapan pendaftaran pasangan calon baik jalur partai maupun jalur perseorangan.
“Dan bagi pasangan calon perseorang Bawaslu sudah melakukan pengawasan terkait dengan penyerahan persyaratan dukungan sampai pada pleno rekapitulasi penetapan dukungan,” terang Khuwailid sebelum memulai acara sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran calon gubernur, bupati dan walikota tahun 2018 di Mataram, Sabtu (6/1).
Dikatakan Khuwailid, sosialisasi yang dilakukan ini untuk menyampaikan beberapa ketentuan termasuk PKPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 42a.
Bagi para calon yang mendaftar ke KPU baik jalur partai maupun perseorangan, ada beberapa dokumen yang harus disampaikan ke Bawaslu misalkan surat penyataan dari calon.
“Untuk itu Bawaslu mengundang pengurus partai dan LO dari perseorangan,” ungkapnya.
Dengan Perbawaslu 10 tahun 2017, lanjutnya, disebutkan cara Bawaslu melakukan pengawasan adalah meminta atau mendapatkan salinan dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon untuk memastikan penghindaran dari hal-hal yang tidak diinginkan terkait keabsahan dokumen, kebenaran, dokumen, dan kelengkapan dokumen.
“Karena bisa saja terjadi perbedaan-perbedaan. Ini berlaku untuk seluruh dokumen yang disyaratakan. Kalau untuk di Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) mencakup seluruh dokumen, karena kan ada dokumen syarat calon dan syarat pencalonan. Kedua jenis dokumen persyaratan itu Bawaslu harus bisa mendapatkannya. Yang nantinya diserahkan oleh Balon,” jelasnya.
“Di Perbawaslu itu disebutkan pada hari yang sama di serahkan juga kepada Bawaslu. Karena bisa jadi pemahaman dan penafsiran terhadap dokumen tersebut bisa terjadi perbedaan karena itu kita antisipasi dari awal,” terangnya.
Ia juga mengatakan jika ada terjadi hal-hal yang bersifat perbedaan, Bawaslu bisa lebih cepat menyampaikan sehingga tidak sampai pada penyelesaian sengketa ataupun penanganan pelanggaran.
Untuk pemeriksaan kesehatan, Khuwailid mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan secara langsung tetkait dengan kehadiran orang yang diperikasa (para calon, red).
“Pengawasan ini mencakup memastikan suatu kehadiran bahwa orang yang diperiksa itu adalah dia (calon, red), kedua memastikan kebenaran orang tersebut diperiksa di tempat yang sudah ditunjuk KPU bukan di tempat lain,” ungkapnya.
Ditanya terkait langkah yang akan dilakulan Bawaslu untuk memastikan surat keterangan sehat tersebut benar dan tidak dimanipulasi, Khuwailid mengatakan menyakini bahwa para dokter yang terlibat dalam pemeriksaan itu tetap taat terhadap ketentuan dan sumpah profesinya sebagai dokter.
“Kami yakin para dokter yang melakukan pemeriksaan itu taat pada ketentuan profesinya,janji profesinya yagy pasti bisa di pegang oleh dokter yang terlibat dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Sumber : https://hariannusa.com/2018/01/07/bawaslu-ntb-pastikan-kesiapan-pengawasan-pemilu/
No comments:
Post a Comment