Dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di bidang kesehatan dan pendidikan, pengembangan ekonomi lokal, infrastruktur dasar, infrastruktur digital, serta konektivitas guna mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang damai dan sejahtera, pada 11 Desember 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (tautan: Inpres_Nomor_9_Tahun_2017).
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengoordinasikan, menyinergikan penyusunan, dan menetapkan Rencana Aksi Tahunan Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai dengan Tahun 2019, yang sumber pendanaannya berasal dari belanja kementerian/lembaga, belanja nonkementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa.
Selain itu, melakukan penyusunan dan penajaman program, kegiatan, proyek, lokasi, dan output (keluaran) Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat bersama indikasi pendanaannya yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, belanja nonkementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa.
“Bersama-sama dengan Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi papua dan Provinsi Papua Barat yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa,” bunyi diktum PERTAMA poin ketiga Inpres tersebut.
Presiden juga menginstruksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengoordinasikan dukungan mitra pembangunan internasional, masyarakat, organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara Indonesia, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya; dan mengoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden setiap 4 (empat) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Presiden menginstruksikan agar bersama-sama dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengalokasikan anggaran dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, belanja non kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa.
Selain itu, Presiden menginstruksikan Menkeu bersama-sama dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas menetapkan pagu indikatif dan pagu anggaran dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, belanja non kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menetapkan harga biaya satuan khusus belanja kementerian/lembaga untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga,” bunyi poin ketiga Instruksi Presiden kepada Menkeu dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2017 ini.
Presiden juga menginstruksikan kepada Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan Menteri PPPN/Kepala Bappenas untuk melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Khusus kepada Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksikan untuk mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan melalui, antara lain:
- pelaksanaan program peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta pengendalian reproduksi remaja;
- pencegahan dan pengendalian penyakit;
- penyediaan tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
- peningkatan gerakan masyarakat hidup sehat; dan
- pelayanan kesehatan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi komunikasi (telemedicine).
Adapun kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Presiden menginstruksikan untuk mempercepat penyediaan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung, antara lain pelayanan kesehatan jarak jauh (telemedicine), pelayanan pendidikan berbasis digital/e-learning, dan pelayanan publik.
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Pendidikan
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti), untuk mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan melalui, antara lain:
- penerapan dan penguatan sekolah berpola asrama dan pengembangan pendidikan vokasi;
- pemberantasan tuna aksara dan penerapan pendidikan kurikulum kontekstual Papua;
- penyediaan tambahan kuota guru untuk pemenuhan kekurangan guru dan pemberdayaan Kolese Pendidikan Guru;
- peningkatan kualitas guru dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (pendidikan berbasis digital/e-learning;
- pemberian kesempatan yang lebih luas untuk menempuh jenjang pendidikan menengah dan tinggi bagi putra-putri Orang Asli Papua; dan
- pemberian dukungan pendampingan, pelatihan, dan penyediaan dosen dan tenaga ahli
Adapun kepada Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Presiden menginstruksikan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan jaminan sosial masyarakat, Program Keluarga Harapan, serta sistem perlindungan dan kesejahteraan anak, perempuan, dan kelompok berkebutuhan khusus.
Kedaulatan Pangan
Presiden juga menginstuksikan kepada Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Menteri Perindustrian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pariwisata, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), serta Menteri Perdagangan untuk memastikan:
- peningkatan kedaulatan pangan lokal;
- pengembangan lumbung pangan nasional Merauke, dan pengembangan industri komoditas ekonomi lokal, antara lain sagu, ubi jalar, kopi, coklat, pala, buah merah, vanili dan merica, serta industri peternakan dari hulu ke hilir untuk meningkatkan pendapatan Orang Asli Papua;
- peningkatan industri kelautan dan perikanan dengan memprioritaskan pemberdayaan ekonomi nelayan dan pariwisata bahari;
- fasilitasi dan penyediaan tenaga pendamping penyuluh;
- penyediaan bantuan permodalan usaha mikro kecil dan menengah; dan
- peningkatan keterampilan berwirausaha untuk Orang Asli Papua dan kewirausahaan mama-mama Papua.
Sementara kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mendesa PDTT, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Perhubungan (Menhub), Presiden menginstruksikan memastikan tersedianya cakupan layanan air bersih, sanitasi dan perumahan, peningkatan konektivitas antar provinsi, kabupaten/kota, distrik, dan kampung, serta peningkatan rasio elektrifikasi.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk:
- memfasilitasi dan mengawal proses penyusunan dan pelaksanaan peraturan daerah provinsi (perdasi), dan peraturan daerah khusus (perdasus);
- mendorong dan memastikan efektivitas pelaksanaan program wawasan kebangsaan; dan
- memastikan peningkatan akses pelayanan kualitas kelembagaan sistem administrasi kependudukan, catatan sipil, dan statistik hayati yang inklusif, lengkap, akurat, dan tepat waktu.
“Menteri Luar Negeri secara aktif melaksanakan diplomasi Indonesia di luar negeri untuk mendukung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” bunyi diktum KESEBELAS Inpres No. 9 Tahun 2017 itu.
Adapun kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, dan Bupati/Wali kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi penanganan masalah hukum terkait pemanfaatan tanah adat/ulayat untuk kepentingan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memastikan peningkatan kapasitas kelembagaan provinsi, kabupaten/kota, dan distrik untuk memberikan pelayanan dasar publik.
Pembiayaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini, menurut diktum KETUJUHBELAS, dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 9 Tahun 2017, yang dikeluarkan pada 11 Desember 2017 itu.
Sumber : http://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-inpres-percepatan-pembangunan-kesejahteraan-di-papua-dan-papua-barat/
No comments:
Post a Comment